Terlibat Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Ketua Pokja Divonis 2,5 tahun Penjara

Administrator - Jumat, 10 Juni 2022 11:46 WIB

Medan, Tiga terdakwa yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) dijatuhi hukuman beragam diPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022)

Para terdakwa antara lain, Rizki Anggraini SE, M.Si (43) selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) divonis 2,5 tahun penjara, Marudut Harahap SE (56) selaku wakil sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) divonis 2,5 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Marham Suadi Hasibuan SE (45) Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa divonis 3,5 tahun penjara.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan menyangkut kerugian negara tidak disebutkan lagi sebab telah dibayar oleh para terdakwa.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Gustaf Marpaung dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 yang dihadiri JPU Hendri Edison dan para penasehat hukum terdakwa.

Menurut majelis hakim ketiga terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara.

Ketiga terdakwa, papar majelis hakim, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider JPU, yakni melanggar Pasal 3 jo  Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disebutkan, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembangunan gedung perkuliahan  di Jalan Wiliam Iskandar Ps V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara

Dana yang dikucurkan dengan nominal pagu sebesar Rp 50 miliar, bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018.

Belakangan diketahui Gedung Perkuliahan Terpadu itu tidak dapat dipergunakan alias mangkrak, akibatnya negara merugi Rp 10,3 miliar.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntutRizki pidana 3 tahun denda Rp 500juta subsider 3 bulan kurungan

Kemudian Marudut dituntut 3 tahun denda Rp 500juta subsider 3 bulan kurungan, dan Marhan dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan

Perlu diketahui, terkait perkara korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU ini, mantan Rektor UINSU Prof. DR Saidurahman MAg telah dihukuman  2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan  Drs Syahruddin Siregar MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) masing-masing divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1bulan kurungan. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI

Berita

Teguh Santosa: Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Dinamika Politik Global

Berita

Stafsus Menteri Imipas: Isu 3 Juta Data Paspor Bocor Hoaks, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Berita

Ketua JMSI Sumut Soroti Tantangan Pers di Era Hoaks dan Tekanan Indepedensi

Berita

PWI Sumut Ajak Mitra dan Pengurus Berkurban, Ini Kata H Farianda

Berita

Anggota DPR RI Muhammad Lokot Nasution Hadiri Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030