Polda Sumut Kirim Berkas Tahap I Tersangka Perdagangan Orang Utan ke JPU

Administrator - Kamis, 09 Juni 2022 11:33 WIB

Medan | Halomedan.co

Penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka perdagangan orang utan ke Kejati Sumut.

“Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka Thomas Raiders ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (08/06/22).

Hadi mengungkapkan, praktik perdagangan orang utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat.

“Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang,” terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus ini berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta.

Aparat Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.

“Para pelaku terdiri dari lima orang yaitu Tomas Raider Chaniago (18 tahun), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), R (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20).Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

“Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kabid Humas Polda Sumut.

Hadi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

“Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi,” pungkasnya(W05)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023