Pemilik Ekstasi 5 ribu butir divonis 18 tahun penjara, JPU cuma menuntut 11 tahun penjara

Administrator - Rabu, 08 Juni 2022 11:37 WIB

Medan, Dituntut 11 tahun, malah divonis hakim 18 tahun penjara. Itulah nasib terdakwa Edy Syahputra Bin Sumardi alias Putra (38) penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan, karena terbukti bersalah memiliki ekstasi 5 ribu butir.

Kemudian terdakwa M.Faizal alias Agam (37) selaku orang suruhan terdakwa Edy Syahputra divonis 15 tahun penjara, sedangkanDodi Sutan Sahi Alam Pohan (47), Morganda Tampubolon (45) dan Mulia Jaka Kusuma (27) divonis 11 tahun penjara.

Selain hukuman pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6/2022).

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis hakim dihadiri JPU Kejati Sumut Teorida J Hutagaol dan Sri Hartati dan dihadiri penasehat hukum terdakwa.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I  jenis ekstasi sebanyak 5000 butir.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114  Ayat  (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hebohnya, putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Edy pidana 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa Agam, Dodi, Morganda dan Mulia dituntut 10 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat, adanya transaksi jual beli narkotika di Cafe Vespa Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan.

Kemudian, Minggu  31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, yang dilanjutkan aksi penangkapan terhadap 4 terdakwa, yakni  M.Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Dalam penangkapan turut disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Saat diintrogasi, M. Faisal alias Agam mengaku  suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui HP,  yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari  Edy.

Berdasarkan pengakuan itu, kemudian personil BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap Edy, Senin 15 November 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

Berita

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Berita

Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia

Berita

Banom NU Langkat Bersatu di Ramadhan, Perkuat Peran Keumatan dan Generasi Penerus

Berita

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Berita

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim