Jual Beli Lahan di Batang Toru Tapsel Senilai Milyaran Rupiah,"Maraganti Napitupulu Buat LP Ke Polres

Administrator - Selasa, 05 April 2022 13:07 WIB

Tapsel, Halomedan.co 

Beredar kwitansi atas pembebasan lahan seluas 13 Ha (Tiga belas persil ) yang berada di kelurahan wek I kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel), Sumatera Utara. Dalam kwitansi tersebut tercantum angka senilai Rp. 1.950.000.000 (Satu milyar sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) atas aktivitas jual beli lahan tersebut.

Dari hasil jual beli lahan  tersebut,  di kwitansi pembayaran terlihat nama Glen Putra Wijaya selaku pembeli dan Hisar Parapat ( HP ),dkk selaku penjual.

“Betul telah terjadi pelunasan ( Pembelian ) lahan di kelurahan wek I kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp.1.950.0000.000 untuk lahan seluas 13 Ha, antara Glen Putra Wijaya dengan Hisar Parapat dkk tepatnya tanggal 9 Maret 2022 kemarin,” Ucap Maraganti Napitupulu.

Lanjut Maraganti Napitupulu, Jual beli lahan yang dilakukan oleh Glen Putra Wijaya dengan Hisar Parapat merupakan kegiatan yang diduga melanggar hukum ( Pidana), Sesuai dengan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, Papar Maraganti Napitupulu kepada awak media, Senin (04 / 4).

Menurutnya,  Transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh Glen Putra Wijaya dengan Hisar Parapat,dkk telah melakukan penzoliman kepada masyarakat Sibulan-bulan. Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut Maraganti Napitupulu selaku mewakili masyarakat mempertanyakan keabsahan alas hak yang dipakai untuk melakukan aktivitas jual – beli, Satu lagi kita juga mempertanyakan kepentingan a.n Glen Putra Wijaya untuk membeli lahan tersebut.

“Jelas – jelas kita pertanyakan dasar apa dilakukan aktivitas jual  – beli. Seperti, alas hak yang dipakai, Status pembeli a.n Glen Putra Wijaya melakukan pembelian lahan tersebut dengan menggunakan uang perusahaan atau dengan uang pribadi,”Pangkas Maraganti Napitupulu. 

Dengan adanya aktivitas jual – beli lahan tersebut,  Pihak Maraganti Napitupulu langsung membuat LP ke Hisar Parapat di Polres Tapanuli Selatan.

Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP /B/110/III/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.

“Betul kita sudah membuat LP kepada saudara Hisar Parapat kemarin di Polres Tapanuli Selatan kemarin, Karena apa yang dilakukan oleh saudara Hisar Parapat ini sudah jelas perbuatan melanggar hukum ( Pidana ),”Ungkap Maraganti Napitupulu. 

Maraganti Napitupulu berharap supaya pihak penegak hukum ( Kepolisian  ) Polres Tapanuli Selatan secepatnya memprotes kasus ini, dan secepatnya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan atas terjadinya transaksi jual  – beli lahan di Kelurahan wek I kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan dengan senilai Rp.1.950.000.0000 ini. Karena proses jual – beli lahan ini di duga telah melanggar hukum dan dugaan kita ada unsur permainan mafia tanah.( Rahmat Nst).

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Bebas Visa

Berita

PC IKA PMII Kota Medan Akan Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Harlah ke-66

Berita

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

Berita

Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030 Berlangsung Sukses di Medan, Erwan Nasution : Terima Kasih Kepada Semua Pihak Berpartisipasi

Berita

Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya

Berita

Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI