Pupuk Curah Menyusut, Kabag Pergudangan PT BGR Divonis Penjara 8 tahun

Administrator - Senin, 04 April 2022 10:11 WIB

Medan, Satria Saputra (53) Kabag Ops PJL & CMS  (Kepala Bagian Pergudangan) PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) Cabang Utama Medan divonis 8 tahun penjara, karena terbukti korupsi yang merugikan negara Rp 7,2 milyar lebih.

Selain itu, Satria juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.640.179.565 subsider 5 tahun penjara.

Putusan pidana korupsi itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidang virtual di ruang Cakra -4  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/4/2022)

Menurut majelis hakim, terdakwa Satria Saputra bertindak secara bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan.

Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.280.359.129.

Perbuatan terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Ingan Malem Purba yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp 3.640.179.565 subsider 5 tahun penjara.

Menurut JPU Kejati Sumut ini,peristiwanya berkisar 2016-2018 bertempat di gudang milik PT.BGR cabang Medan Jl. Titi Pahlawan Medan Marelan Kota Medan.

Dikatakan, PT. BGR (Persero) Cabang Utama Medan melakukan kerjasama dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).

Kemudian kerjasama bidang Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT. BGR (Persero).

Nah dalam proses kerja sama itu, terjadi penyusutan pupuk curah yang cukup besar. Setidaknya berdasarkan audit akuntan publik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.280.359.129. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026

Berita

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Berita

Fachrul Razi: Revisi UUPA Ancam Perdamaian dan Perpanjang Kemiskinan Aceh

Berita

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Berita

Ketua Pengprov TI Sumut Tunaikan Janji Beri Bonus ke Atlit Taekwondo

Berita

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data