KPK Kawal Persiapan dan Pembangunan IKN Nusantara

Administrator - Senin, 21 Maret 2022 10:08 WIB

Medan, Halomedan.coKPK hari ini (21/3) menerima audiensi Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono yang didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Tujuan audiensi adalah untuk berdiskusi dan konsultasi terkait harapan agar KPK melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan dan pembangunan IKN Nusantara untuk memastikan tata kelola IKN nantinya dapat berlangsung dengan baik.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022 KPK telah menerima Menteri PPN/Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN Nusantara. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Bappenas meminta pendampingan KPK.

Karenanya, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK). KPK kemudian membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK.

Satgas melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya, antara lain:Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunanya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA)Tim Koordinasi Supervisi fokus terkait wilayah di Kalimantan Timur dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKNStranas PK mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ)

Beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara antara lain, yaitu terkait:-Penyiapan lahan: ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas-Penyediaan tenaga kerja-Pengelolaan aset-aset milik negara-Proses pengadaan barang dan jasa, dan-Mekanisme pembiayaan

Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu: aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.

KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi.(rel)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Wisuda XXXIV Darul Hikmah Medan, Santri Diingatkan Jaga Citra Pesantren di Tengah Publik

Berita

Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan OKP Meminimalisir Aksi Kejahatan Melalui Patroli Perdana

Berita

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Bebas Visa

Berita

PC IKA PMII Kota Medan Akan Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Harlah ke-66

Berita

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

Berita

Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030 Berlangsung Sukses di Medan, Erwan Nasution : Terima Kasih Kepada Semua Pihak Berpartisipasi