Gadaikan Emas Palsu, Pengelola UPC Perdamaian Stabat divonis 3 tahun, dan Suaminya divonis 5 tahun

Administrator - Senin, 07 Maret 2022 11:45 WIB

Medan , Halomedan.coSepasang suami isteri dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat (Cabang PT Penggadaian Persero TJ. PURA) Kab Langkat sebesar Rp 2.266.602.772.

Sang isteri, Devi Andria Sari (35), selaku Pengelola Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan sang suami, Syafda Ridha Syukurillah (36) divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp 2.266.602.772 subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigandalam sidang virtual di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/3/2022).

Menurut majelis, kedua terdakwa (berkas terpisah) terbukti bersalah, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menggunakan barang gadai atau jaminannya berupa perhiasan imitasi yang bukan emas.

Kedua terdakwa melanggarPasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana  diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Putusan majelis hakim berbeda  dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Ingan Malem Purba yang menuntut Devi Andria Sari 4,5 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Syafda Ridha dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2.266.602.772 subsider 3 tahun penjara.

Mengutip dakwaan, kedua terdakwa ( suami-isteri) telah bersepakat untuk memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Meski tak punya modal  untuk memulai berbagai macam rencana usaha, keduanya tak putus akal. Lantas, keduanya sepakat untuk menggadaikan imitasi, namun dianggap sebagai emas.

Sejak 11 Juni 2019, terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya berupa perhiasan imitasi yang bukan emas.

Sang isteri selaku pengelola yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya,  menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas.

Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandungnya, tanpa sepengetahuan yang punya nama.

Ada juga nama-nama karangan terdakwa  sendiri, nama-nama orang  yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kacaunya,  sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi Kredit Cepat Aman (KCA), dengan jaminan emas palsu.

Berdasarkan laporan Tim Ahli Taksir Emas dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah I Medan dengan Ketua Tim atas nama I Ketut Suarnawa yang memeriksa 303 kantong kantong  barang jaminan, hasilnya hampir semua (184) barang yang digadaikan, dinyatakan bukan emas. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Berita

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Berita

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Berita

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Berita

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Berita

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap