Padang Sidempuan, Halomedan.co
Saat mau ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan MS ( 45 ) warga Jln.Ismail Marzuki Kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti dibelakang rumahnya.
Dari tangan tersangka MS, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan BB 16 paket yang dibungkus dengan kertas berisi narkotika golongan I jenis ganja, Satu buah paket sedang yang dibungkus dengan kertas nasi yang berisi narkotika jenis ganja seberat 40 gr, Satu plastik asoy berisi uang Rp 50.000,00,.
Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan AKP Sammailun Pulungan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM.
“Betul kita sudah mengamankan MS, Petugas kita dari Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MS tepatnya saat duduk di warung rumahnya Jln. Ismail Marzuki Kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidempuan Selatan pada hari kamis ( 24 / 2 ) kemarin,” Ungkap Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM.
Lanjut Maria, Saat didatangi petugas kita tersangka MS ini berusaha lari kebelakang rumahnya untuk membuang barang bukti, Tetapi dengan kesigapan petugas kita Sat Resnarkoba MS langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Barang bukti narkotika golongan I jenis ganja 16 paket, 40 gram narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas sebanyak 40 gram, dan uang sebanyak Rp 50.000,00 ( Lima puluh ribu rupiah ), Papar Kasi Humas.
Kepada petugas tersangka MS mengakui perbuatannya dan sekarang MS sudah ki amankan di Mapolres Padang Sidempuan untuk penyelidikan lebih lanjut, Jelas Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM kepada Halomedan.co. ( Rahmat Nst)