Medan_Muhammad Syahrin (33) selaku Kepala Kantor Pos Cabang Natal Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal (Madina) divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi sebesar Rp. 230.653.211.
Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp.50juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 230.653.211 subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi., menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
” Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, ” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama persis (conform) dengantuntutan JPU Kejari Mandailing NatalDaniel Setiawan Barus yang dibacakan Senin (31/1/2022) lalu.
Mengutip dakwaan, bermula dari Laporan Manager Audit Kantor Pos Padang Sidempuan, ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal .
Peristiwanya berkisar bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Kantor Pos Cabang Natal Jl. Pahlawan No.43 Kelurahan Pasar II Natal Kecamatan Natal, Kab. Mandailing Natal.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Natal, terdakwa melakukan sederet kecurangan, yakni secara tanpa hak mengambil uang kas.
Selain itu, terdakwa juga menggelapkan tabungan dan uang pansiun pelanggan Kantor Pos Cabang Natal dan menilep uang transaksi wesel pos.
Laporan Hasil Audit Investigasi perhitungan kerugian perusahaan akibat kecurangan terdakwa selama menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Natal sebesar Rp. 230.653.211. Nah resikonya, terdakwa pun dijebloskan ke penjara. (zul)