Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silou Simalungun Korup Dana BOS, Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 22 Februari 2022 05:10 WIB

Medan , Harles Sianturi (57) selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou, Kab.Simalungun, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp 214 juta.

Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenai hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 214juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sarma Siregar yang bersidang secara virtual di ruang Cakra  IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022) malam.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatannya tidak mencerminkan sebagai profesi guru yang seharusnya memberikan teladan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum bernah dihukum, sopan di persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, sebut majelis hakim.

Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Simalungun, Asor Siagianyang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenai uang pengganti Rp 214 juta subsider penjara 2,5 tahun, sesuai dakwaan primeir.

Sesuai dakwaan, peristiwanyatahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di SMP Negeri 1 Dolok Silou yang beralamat di Saranpadang, Kel. Perasmian, Kec. Dolok Silou, Kab. Simalungun,

Sekolah yang dipimpin terdakwa mendapat kucuran BOS Afirmasi TA 2019 bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Rencananya, Dana BOS tersebut dialokasikan untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer dilengkapi internet alias IT .

Hebohnya, dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026

Berita

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Berita

Fachrul Razi: Revisi UUPA Ancam Perdamaian dan Perpanjang Kemiskinan Aceh

Berita

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Berita

Ketua Pengprov TI Sumut Tunaikan Janji Beri Bonus ke Atlit Taekwondo

Berita

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data