RDP DPRD Langkat Tak menemukan Kesepakatan , Warga Kuta Gajah Bertahan Hingga Malam DI Gedung DPRD

Administrator - Selasa, 15 Februari 2022 15:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/02/IMG-20220215-WA0434.jpg): Failed to open stream: Network is unreachable in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

Langkat- DPRD Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi A, C dan D terkait air yang merendam tanaman pertanian milik warga Desa Kuta Gajah akibat bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) milik PT Thong Langkat Energy (TLE) di Ruang Banggar, Gedung DPRD Langkat, Stabat. Senin (15/) sore

RDP yang dipimpin langsung Dedek Pradesa S.Sos I ini turut dihadiri, Anggota Komisi A Pimanta Ginting, Dedi, Sedarita Ginting, Darmo, Kabag Tapem Pemkab Langkat Suriyatno, Camat Kutambaru, Jiman Tarigan Kades Kuta Gajah, Kades Lau Damak, Kades Namotongan, Kades Ujung Bandar, perwakilan UPT BPDAS Sumut, General Manager PT TLE Birman Pasaribu, dan puluhan masyarakat Desa Kuta Gajah.

Malem Pagi Pelawi perwakilan masyarakat menyampaikan, jika sebelum adanya PLTM, masyarakat Desa Kuta Gajah yang sebagian besar memiliki mata pencaharian sebagai petani hidup dengan aman, nyaman dan tenteram.

Namun, sambungnya, setelah adanya bendungan PLTM tersebut membuat kehidupan warga Desa Kuta Gajah, khususnya Dusun Mbacang Kabupaten Langkat menjadi terancam.

Pasalnya, kata Malem, dampak dari bendungan PLTM milik PT TLE di Desa nya membuat sekitar 20 hektar lahan pertanian masyarakat menjadi terendam air sungai Wampu, dan menyebabkan berbagai tanaman seperti kelapa sawit, duku, durian dan tanaman keras lainnya tidak bisa dipanen.

Tolong kami bapak dan ibu yang terhormat, pihak PT TLE telah menenggelamkan sebagian lahan dan tanaman milik kami. Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan , terhitung 1 Desember 2021 kemarin, kami tidak memiliki penghasilan, bahkan kami harus meminjam sana sini demi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak anak kami, ujarnya diamini warga.

Selain itu, warga juga mengeluhkan kehilangan sumber mata air bersih akibat bendungan PLTM yang merendam sumber mata air tersebut.

“Warga kehilangan kebutuhan air bersih untuk mandi dan air minum sehari harinya akibat rendaman air dari bendungan PLTM,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Zulhijar S.Pd anggota Komisi A DPRD Langkat mengatakan, sebaiknya pihak PT TLE sebelum uji coba bendungan PLTM melakukan pendekatan terlebih dahulu ke masyarakat terdampak.

“Untuk ganti rugi, baiknya pihak BPDAS Sumut melakukan Apresial ulang terhadap lahan yang tergenang air akibat bendungan PLTM, agar keinginan masyarakat yang terdampak dapat segera di akomodir oleh pihak PT TLE,” sebut Zulhijar.

Sementara itu, General Manager PT TLE Birman Pasaribu dalam kesempatan itu juga menyampaikan, jika dari hasil lobi dan negosiasi PT TLE dengan masyarakat terdampak, sebahagia nya sudah diberikan kompensasi.

“Menurut data yang kami miliki, ada 130 KK yang sudah setuju dengan kompensasi tersebut, 71 KK sudah diakomodir ganti ruginya, dan sisanya 32 KK lagi,” ucap Birman.

Adapun masalah harga ganti rugi yang sudah disetujui sebahagian masyarakat terdampak dan ditetapkan oleh PT TLE adalah sebesar Rp 6 Juta per Rantenya, imbuhnya.

RDP yang berlangsung alot tersebut berakhir dengan tidak menemui kesepakatan ganti rugi antara warga Desa Kuta Gajah dengan PT TLE, hal itu disebabkan akibat ketidak cocokan harga ganti rugi yang ditawarkan pihak PT TLE dengan harga ganti rugi yang diinginkan warga .

RDP yang tidak membuahkan keseakatan tersebut warga Desa akhirnya bertahan tidak pulang ke Desanya , mereka bertahan hingga malam bahkan akan menginap di Gedung DPRD Langkat untuk memperjuangkan nasibnya. (Jarik)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Berita

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Berita

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Berita

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Berita

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Berita

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana