Aniaya Pelajar, Mantan oknum Satgas PDIP Segera Diadili di PN Medan

Administrator - Selasa, 15 Februari 2022 05:13 WIB

Medan , Halomedan.coMantan oknum Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP, Halpian Sembiring Meliala (46) tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar segera disidangkan.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan.

“JPU Kejati Sumut sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Medan. Kita tinggal menunggu penetapan hari sidangnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (15/2/ 2022).

Dalam kasus tersebut, warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,DiKamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang sedang parkir.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

Berita

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

Berita

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum