Medan , Halomedan.coWildan Aswan Tanjung (48) mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) divonis 16 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sektor perkebunan TA 2013, 2014 dan 2015.
Selain itu, Wildan dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara tidak dibacakan lagi, sebab telah dibayar oleh terdakwa.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu yang bersidang virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwasecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan negara sebesar Rp. 1.966.683.208.
” Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak TA 2013, 2014 dan 2015 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” sebut hakim.
Perbuatan terdakwa, lanjut majelis hakim, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu dakwaan Subsidiair.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Robertson dan Desy Situmorang yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan, Pemerintah Kab. Labusel TA 2013, 2014 dan 2015, menerima biaya pemungutan PBB Sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat.
Kacaunya, dana yang diterima, dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.966.683.208 .
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat hukum terdakwa Advokat Ito Suhendra menyatakan pikir-pikir.
” Untuk sementara kami menyatakan, pikir-pikir,” ujarnya kepada awak media, usai persidangan.
Perlu diketahui dalam perkara ini, pada Desember 2020 lalu, Marah Halim Harahap dan Salatieli Laoli, Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labusel telah divonis 1 tahunpenjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (zul)