Personil Polres P.Sidempuan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Bersama Penadah

Administrator - Senin, 31 Januari 2022 14:38 WIB

Padang Sidempuan, Halomedan.co 

Personil Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan pelaku curanmor bersama penadahnya, Hal ini diketahui saat Press release yang berlangsung di halaman Mapolres Padang Sidempuan yang di Pimpin langsung Kapolres AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH,  Senin ( 31 /01 ).

Kepada awak media Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM bersama PJU lainnya mengatakan,  Pengungkapan kasus Curanmor ini, berawal dari penangkapan tersangka A.n AS (23) yang merupakan warga Palopat Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara . 

Lanjut Juliani, Tersangka AS ini berhasil diamankan Unit Reskrim dirumahnya, Dari keterangan tersangka AS, Petugas kita  langsung melakukan pengembangan dengan memburu rekan tersangka AS yang bernama UAL (21). Saat proses penangkapan terhadap tersangka UAL ini, Kedua tersangka ini coba melakukan perlawanan kepada petugas kita, Oleh petugas kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada betis kaki kedua tersangka. 

“Betul, Personil kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka ini, Karena kedua tersangka ini mencoba melawan petugas kita saat dilakukan pengembangan atas kasus ini,” Ungkap Juliani. 

Kepada para awak media, Juliani juga menerangkan, Setelah di Interogasi oleh petugas dari Unit Reskrim, Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya dan menjual barang curiannya kepada penadah yang bernama USL (29) warga Palopat Pijorkoling dan HAR (21) yang merupakan warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. 

Atas informasi kedua tersangka AS dan UAL ini petugas kita langsung mengamankan kedua penadah tersebut,  Papar Juliani. 

Oleh Juliani,  Atas perbuatannya kedua tersangka utama AS dan UAL akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan kepada kedua oknum penadah kita kenakan pasal 480 KUHPidana.

Kepada para awak media, AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH juga menjelaskan, Bahwa kedua tersangka utama AS dan UAL merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama 2,5 tahun atas kasus jamret, Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini. ( Rahmat Nst  )

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Berita

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Berita

MAVI Sumut Harap Dukungan DPRD untuk Sukseskan Kejurda Voli U-14

Berita

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas