Yusmada divonis 16 bulan penjara, terbukti beri suap untuk dapatkan Jabatan Sekda Tanjungbalai

Administrator - Senin, 24 Januari 2022 10:38 WIB

Medan , Halomedan.coYusmada (53), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara,  karena terbukti bersalah memberi suap kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp 100 juta untuk mendapatka jabatan sekda.

Selain itu, majelis hakim diketuai Eliwarti  dengan anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

” Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan  primer,” sebut majelis dalam sidang di ruang Cakra VIII  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).

Persidangan digelar secara virtual, dihadiri penuntut umum KPK, Ami Nurgianto juga dihadiri tim Penasehat Hukum terdakwa, DR Panca Sarjana Putra, SH, MH.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan. KPK yang menuntut  terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

Mengutip dakwaan KPK, awalnya terjadi kekosongan jabatan Sekda Tanjungbalai. Untuk mengisi kekosongan, M. Syahrial membentuk Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai.

Seleksi tersebut diikuti 8 peserta, dengan mengikuti seleksi uji kompetensi dan seleksi wawancara dan Uji Penulisan Makalah di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, panitia mengeluarkan nota penetapan tiga besar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, yakni terdakwa Yusmada  ( Kadis Perkim), Ahmad Solihin NST dan Nefri Siregar.

Kemudian, 26 Agustus 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyerahkan kepada M. Syahrial  untuk memilih 1 dari 3 nama calon yang terpilih untuk ditetapkan sebagai Sekda.

Kemudian  5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, dan memerintahkan Sajali Lubis untuk menemui terdakwa dan menyatakan untuk menyiapkan uang Rp 500 juta. Namun terdakwa hanya sanggup  Rp200 juta , dan terlebih dahulu diserahkan Rp100 juta.

Tanggal 6 September 2019,  terdakwa menghubungi Sajali Lubis untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Saat  bertemu, terdakwa menyerahkan  bungkusan plastik hitam berisikan uang  Rp100 juta untuk diserahkan kepada M Syahrial.

Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, Sajali menyerahkan kepada M. Ichsan Prawira, selaku ajudan walikota, bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp100 juta .

Selanjutnya Ichsan Prawira atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri  atas nama M. Syahrial.

Lebih lanjut, 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku walikota.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, DR Panca Sarjana Putra SH, MH  mengatakan, piki-pikir atas putusan hakim.

Menyinggung tentang JC (Justice Colaborasi ) yang disampaikan majelis hakim. Panca mengatakan,  hakim menilai terdakwa cukup membantu dalam menyelesaikan masalah tindak pidana tersebut.

“Terkait dengan diterimanya permohonan JC itu, kami akan bermohon agar terdakwa mendapat pembebasan bersyarat,” tutupnya. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Berita

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Berita

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Berita

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Berita

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Berita

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar