BATU BARA I SUMUT24.coKepolisian Resort Batubara masih melakukan pengembangan terkait terkait terpidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku yang jadi pengendali jaringan narkotika di Batubara.” Masih pengembangan dulu klu selesai kta kabari”, jawab singkat Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum, melalui pesan WhatsApp nya diterima SUMUT24.group, Selasa (4/9).Sebelumnya Minggu, (2/9/2018) malam sekira pukul 21.17, tim reserse Sat Narkoba Polres Batubara meringkus, Mo alias Iwan ( 24) warga Desa Kapal Merah Kecamatan Tanjung Tiram Batubara, membawa sabu seberat 2 Kg. Di SPBU Desa Durian Kecamatan Sei Balai Batubara.Menurut informasi diterima, malam itu Kapolres Batubaru, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum, menerima informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki diduga sering melakukan Tindak Pidana Narkoba.Mendapat informasi itu, Kapolres memerintahkan personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan Under Coverbuy dan berhasil menangkap pelaku.Dari tangan tersangka petugas ditemukan dua bungkusan besar kristal putih bening diduga sabu yang di kemas dalan plastik merk Teh Guan Yin Wang berwarna kuning dengan brutto dua Kg narkotika sabu dan satu buah tas ransel warna biru.Hasil interogasi, MO alias Iwan mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Bhukori (33) warga Tanjung Tiram Batubara, yang merupakan abang kandung Mo alias Iwan. Yang sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun di LP Labuhan Ruku Batubara, hasil tangkapan BNN Pusat bulan Januari 2018 lalu.Guna mempertanggungjawaban tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Batubara.Sayangnya sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pejabat Polres Batubara, asal barang dan hendak dibawah kemana (jo)