Temua Proyek Bermasalah, Mapancas Sumut, Minta Gubernur Sumut Beri Evaluasi Jabatan Kadis BMBK Sumut

Administrator - Kamis, 20 Januari 2022 06:05 WIB

Medan, Halomedan.coDPD Mahasiswa Pancasila Sumatera Utara, Melalui Press Releasnya Kepada Wartawan Media Cetak dan Online di Medan, senin ( 1/24 ) mengatakan Bahwa, Sesuai Hasil Telaah Yang Dilakukan Tim DPD MAPANCAS Sumut Terkait hasil temuan BPK RI Tahun 2020 di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi BMBK Sumatera Utara.

Bahwasanya SesuainHasil Pemeriksaan Secara Uji Petik atas Dokumen Kontrak, Dokumen Pendukung, dan Pemeriksaan Fisik, Serta Pengujian Laboratorium, Oleh Tim BPK RI diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atas 16 paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan bina konstruksi ( BMBK ) Sumut sebesar Rp8.631.533.789,29. Hal itu di sampaikan oleh Hendra Lesmana Ardi. S.Sos selaku ketua DPD Mapancas Sumatera Utara.

Lanjut Hendra, bahwa dari 16 Paket Pekerjaan tersebut, yang paling besar kekurangan volume yakni pada Proyek Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma – Simp.Gambir di Kab. Mandailing Natal dengan Kekurangan Volume dan Kekurangan Mutu Pekerjaan Sebesar Rp3.553.383.030,76.Proyek Jalan tersebut dilaksanakan oleh PT ERIKA MILA BERSAMA ( EMB ), dengan kontrak Nomor 620/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/178/SP/2020 tanggal 18 Juni 2020 sebesar Rp13.590.000.000,00. Sesuai SPMK Nomor 620/UPTJJ.KNDBMBK/ KPA/194/ SPMK/ 2020 tanggal 19 Juni 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, mulai 19 Juni s.d. 15 Desember 2020.

Kontrak tersebut dilakukan dua kali adendum, dengan Nomor 620/DBMBKUPTJJ-KN/KPA/405/ CCO/2020 tanggal 18 Agustus 2020, dan 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/699/FQ/2020 tanggal 25 Desember 2020, berupa tambah kurang volume pekerjaan. Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan BASTP Nomor 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/703/2020, tanggal 27 Desember 2020 Pekerjaan telah dibayar 100% sebesar Rp13.590.000.000,00.Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan BPK RI bersama KPA, PPTK,penyedia jasa, pengawas, dan inspektorat pada tanggal 15 Februari 2021,diketahui terdapat kekurangan volume dan kekurangan mutu pekerjaansebesar Rp3.553.383.030,76.Adapun item Kekurangan Volume dimaksud Diantaranya Lapis Pondasi Agregat A sebesar Rp1.218.832.694.17, Lapis Pondasi Agregat S Sebesar Rp250.677.085,79, Laston Lapis Aus ( AC-WC ) senilai Rp756.898.139,79 dan Laston Lapis Antara ( AC-BC ) sebesar Rp 925.547.398,40 Dan lain sebagainya.

Atas hal tersebut DPD Mapancas Sumut Mempertanyakan tugas dan Fungsi Konsultan Pengawas proyek, PPK , PPTK dan KPA, mengapa Proyek tersebut dinyatakan selesai 100% dan dibayarkan 100%. Sementara faktanya setelah di audit oleh BPK RI ditemukan kekurangan volume dan kekurangan mutu pekerjaanyang sangat besar Rp3.553.383.030,76 ( Rp3.5 Milliar ).

Apakah hal ini terjadi diduga karena kebodohan atau ketidak mampuan Konsultan Pengawas proyek, PPK , PPTK dan KPA atau kah karena Diduga mendapatkan sesuatu, sehingga mau melakukan indikasi skenario jahat bersama Korforasi, dimana pekerjaan yang tidak sesuai tapi seolah – olah di buat sesuai 100% dan dibayar 100%. Sehingga Memperkaya Korforasi dan Merugikan Keuangan Rakyat Sumatera Utara.

Dengan tegas Kami DPD MAPANCAS Sumut Meminta Kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Beri Sanksi Tegas Kepada Kontraktor dan Bila Perlu Evaluasi Jabatan Kadis BMBK SUMUT. Sebab kasus ini membuat gagal Capaian Program Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera untuk Peningkatkan Struktur jalan Provinsi di Kab Mandailing Natal. Pastinya Jalan Tersebut Akan Cepat Rusak, Pemborosan Uang Negara untuk biaya konsultan Perencana, Konsultan Pengawas. Selain itu binggung bagaimana menerapkan biaya Perawatanya nantinya. Pastinya Masyarakat sebagai objek pengguna Manfaat proyek jalan tersebut tidak bisa memanfaatkan Secara Maksimal.

Perusahaan Pelaksana proyek ini harus di black List masukan dalam Daftar Hitam , Oknum PPK Proyek ini harus di cabut Sertifikasi. Pihak Penegak Hukum Diminta usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan oleh Konsultan Pengawas proyek, PPK , PPTK dan KPA, mereka ini diduga membuat BASTP Bohong. Dalam waktu dekat ini, kami akan Membuat Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung. Tegas ketua Mapancas Sumut.rel

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Berita

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Berita

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Berita

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Berita

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Berita

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar