Padangsidimpuan, Halomedan.co
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan tersebut dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Nomor : M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H, Laoly dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia yang diselenggarakan di Graha Pengayoman pada 10 Desember 2021 lalu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi kinerja dalam hal pelayanan publik berbasis HAM kepada 23 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta 508 Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH kepada Halomedan.co, Sabtu malam ( 11 / 12 ), Mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menkumham atas apresiasi dan penghargaan tersebut sebagai amanah yang harus diemban kedepannya.
“Terima kasih Bapak Menkumham atas apresiasi terhadap Lapas Padangsidimpuan yang telah memberikan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kami senantiasa berusaha untuk mempersiapkan serta mengedepankan layanan terbaik untuk masyarakat,” tutur Kalapas Indra Kesuma.
Berdasarkan peraturan tersebut, kriteria Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dapat meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan.
“Kami telah menunjuk petugas untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau pengunjung yang memerlukan bantuan, terutama yang masuk dalam golongan prioritas/kelompok rentan, seperti ibu hamil/menyusui, lanjut usia, dan disabilitas,” tambah Kalapas Indra Kesuma.
Menkumham juga berharap agar semua senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan HAM dan keselamatan publik. Oleh karena itu peringatan hak asasi manusia ini diharapkan menjadi momentum guna membangun dan memperkuat kembali solidaritas sosial masyarakat dan solidaritas global.
Penghargaan ini diberikan dalam rangka implementasi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, dengan menetapkan UPT yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM tahun 2021. Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.( Rahmat Nst )