Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai, Direktur PT FU dan PT CMPA divonis 14 Tahun penjara

Administrator - Jumat, 10 Desember 2021 14:55 WIB

Medan, Halomedan.coEndang Hasmi (48), Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga (43), Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) divonis masing-masing 7 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar kota Tanjungbalai.

Selain itu, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan yang bersidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/12/2021) juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahkan, terdakwa Endang Hasmi ditetapkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.849.931.602, sedangkan Anwar Dedek Silitonga ditetapkan membayar UP sebesar Rp1.173.762.681. Apabila tak sanggup bayar UP maka subsider 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, terdakwa Abdul Khoir Gultom (31) Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan telah membayar uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Abdul Khoir Gultom melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Renhard dari Kejari Tanjungbalai yang menuntut terdakwa Endan Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga masing-masing 8 tahun penjara, denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Endang Hasmi ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.849.931.602, sedangkan Anwar Dedek Silitonga ditetapkan membayar UP sebesar Rp1.173.762.681. Subsider uang pengganti 4 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Abdul Khoir Gultom dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan, berawal dari usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler bidang jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Salah satunya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter, dengan pagu Rp25.750.000.000.

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender, PT FU dengan direktur Endang Hasmi dan PT CMPA dengan direktur Anwar Dedek Silitonga, sedangkan pengawas pekerjaan adalah CV DTC dengan direktur Abdul Khoir Gultom.

Terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT FU dan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur CMPA mensub kontrak pekerjaan kepadaPT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga, namun BKSS tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Berita

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Berita

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Berita

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Berita

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Berita

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah