Tapsel, Halomedan.co
Kasus penganiayaan terhadap anak yang lagi viral di Medsos baru – baru ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Roman Smaradhana Elhaj S.Ik menetapkan 2 ( dua ) tersangka.
“Atas kasus penganiayaan kepada anak yang terjadi di Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ) kita tetapkan 2 ( dua ) tersangka. Kedua tersangka KH ( Ayah kandung korban ) dan RH ( Ibu tiri korban ),”Sebut Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.Ik saat memimpin Konferensi pers, Rabu ( 8 /12 ).
AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.Ik dalam paparannya mengatakan, KH menganiaya anak kandungnya menggunakan karet dengan cara menyelentik ke tubuh korban. “Jadi, karet tersebut diselentik ke bagian tangan, dada dan kaki,”ujar Kapolres di damping Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, Kasat Reskrim AKP Paulus Simamora dan perwira lainnya.Lebih lanjut Roman mengatakan, dari kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa, anti nyamuk, satu potong karet ban dalam sepanjang 40 centimeter, satu gagang anti nyamuk.Roman juga mengungkapkan, Aksi kekerasan terhadap anak sebut saja Bunga ini ini diduga sudah berlangsung dari bulan Nopember kemarin. Akibat perbuatannya kepada kedua tersangka KH dan RH kita kenakan pasal 351 KUHPidana dipidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo pasal 76C Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan ( Rahmat Nst )