Medan, HALOMEDAN.COPolda Sumatera Utara sedang mendalami keterlibatan yang dikabarkan ada seorang oknum Polri yang berstatus tahanan Polrestabes Medan diduga ikut dalam penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.
Berdasarkan informasi didapat, oknum Polri itu bernama BA yang bertugas di Provost Polrestabes Medan. Dia ditahan karena terlibat narkoba. Namun, sudah hampir setahun oknum Polri itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
BA pun satu kamar sel dengan korban Hendra Syaputra. Oknum itu disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (Palkam) di sel itu.
Dimana diketahui, Hendra Syaputra dianiaya hingga tewas oleh enam orang sesama tahanan. Korban dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku. Diduga, keenam tahanan itu orang suruhan dari Palkam.
Diketahui, BA sudah dua kali terlibat kasus narkoba. Dalam kasus pertamanya, ia menjalani hukuman. Begitu juga kasus terakhir ini menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.
Oknum polisi yang juga pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan ini hanya mendapat hukuman kurungan saja. Ia lolos dari pemecatan dari Polri. Padahal, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jelas tidak segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba. Bahkan baru-baru ini Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan laporkan oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihak Propam Polda Sumut sedang mendalami keterlibatan oknum Polri itu yang dikabarkan kepala kamar (Palkam) tahanan yang dihuni korban Hendra Syaputra. “Propam sedang mendalaminya. Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya,” sebut Kabid.
Ia pun menegaskan, bagi oknum Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas bahkan hingga dipecat. “Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan,” katanya.rel