IR Warga Kampung Selamat di Tangkap Polisi, "BB Sabu Seberat 13,74 gram"

Administrator - Selasa, 16 November 2021 10:06 WIB

Padangsidimpuan,  Halomedan.co 

IKR ( 56 ) warga Kampung Selamat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,  Sumatera Utara ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan dirumahnya Jalan Panindoan Gg Dame Kampung Selamat  Kelurahan Wek I. Dari tersangka IKR petugas berhasil mengamankan Barang Bukti  ( BB ) 16 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu, 8 lembar plastik klip transparan kosong,  Satu unit gunting kertas,  Satu unit tas bertuliskan Hello Kitty, Satu unit Hp Nokia warna hitam. 

Kepada Halomedan.co, Selasa ( 16 / 11 ) Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH membenarkan penangkapan terhadap IKR. 

“Betul kita telah berhasil menangkap IRK atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,74 ( Tiga belas koma tujuh puluh empat ) gram yang sudah dimasukkan kedalam beberapa kertas klip transparan,” Sebut Juliani.

Lanjutnya,  Penangkapan terhadap tersangka IKR ini atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah IKR sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi dari masyarakat petugas kita langsung menindak lanjutnya dengan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah IKR. Sesampainya dirumah IKR petugas kita mendapatkan tersangka IKR diruang tengah rumahnya dengan posisi duduk dilantai. Dari tersangka IKR petugas kita berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan warna putih berisi narkotika golongan I jenis sabu, 8 lembar plastik klip transparan kosong,  Satu unit gunting kertas.

Kemudian petugas kita melakukan pemeriksaan terhadap rumah IKR,  dari rumah tersangka IKR petugas kita turut mengamankan 1 unit tas bertuliskan Helo Kitty yang di dalamnya ditemukan 15 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu,  Beber Juliani. 

Kepada petugas kita tersangka mengakui bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya, Jelas Juliani.

Masih ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan mengatakan, Kepada tersangka IKR kita kenakan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan seumur hidup, Ucap Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan. ( Rahmat Nst)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Berita

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Berita

MAVI Sumut Harap Dukungan DPRD untuk Sukseskan Kejurda Voli U-14