Korup DD dan ADD, Penjabat Kades Tornagodang Kab.Toba divonis 1,5 tahun

Administrator - Senin, 15 November 2021 09:51 WIB

Medan, Halomedan.coTerbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Jamotan Silaen (58) selaku Penjabat Kepala Desa Tornagodang Kec. Habinsaran Kab.Toba, Sumatera Utara, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan , Senin (15/11/2021)

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp145.083.854,62. Dan dinyatakan telah dibayar secara bertahap oleh keluarga terdakwa

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rahmat Samosir (berkas terpisah) pemilik UD. Marudut Nunut, sebagai penyedia barang.

Kemudian, Rahmat Samosir (37) pemilik UD Marudut Nunut divonisoleh majelis hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Wita Nata Sirait dari Kejari Toba yang menuntut terdakwa Jamotan Silaen 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rahmat Samosir dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, Dana Desa (DD) Tornagodang TA. 2017 bersumber dari APBN ditambah Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD Kabupaten Toba Samosir, total Rp 1.041.545.425.

Kemudian, selaku Penjabat Kades Tornagodang, terdakwa Jamotan Silaen memilih terdakwa Rahmat Samosir  selaku pemilik UD. Marudut Nunut  sebagai penyedia barang (suplayer) untuk pekerjaan fisik .

Dalam pelaksanaan kegiatan, terdakwa Jamotan Silaen tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi berbagai kelemahan hasil pelaksanaan kegiatan.

Meski demikian pihak Desa Tornagodang tetap melakukan pembayaran  hasil pekerjaan kepada Rahmat Samosir selaku pemilik UD. Marudut Nunut.

Hasil audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian Rp145.083.854,62, yakni adanya kekurangan volume, kelebihan bayar upah, kelebihan bayar belanja, tidak menyalurkan belanja sesuai kebutuhan dan belanja barang yang kemahalan. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Pusat MRO Turbin Cilegon Dibidik Jadi Basis Layanan Nasional dan ASEAN

Berita

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

Berita

Jangan Viralkan Identitas Ana, Ketua PSI Aceh :Hentikan Penghakiman di Ruang Digital

Berita

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Dandim 0101/KBA, Siap Perkuat Sinergi dan Sebarluaskan Informasi Positif

Berita

Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Berita

Ketua SPS: AI Bukan Sekadar Percepat Produksi Konten, tapi Buka Peluang Bisnis Media