MEDAN, Petrus Silalahi (17) warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, satu dari dua tersangka pelaku pencurian dengan cara membobol rumah milik, Budi Arianto (47) di kawasan Jalan Amal Komplek Graha Kuswari, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (15/7) dibekuk jajaran personil Polsek Sunuggal Polrestabes Medan.
Tersangka (Petrus-red) yang sempat buron 10 (sepuluh) hari ditangkap saat tersangka berada di dikediamanya. Sementara, temanya bernama, Ferdinan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi yang dihimpun, aksi Petrus dilakukan pada, Jumat (6/7) lalu. Dia (Petrus-red) bersama temannya Ferdinan beraksi dengan cara merusak pintu rumah Budi di lantai 3.
Selanjutnya para tersangka merangsek masuk ke dalam rumah dan menjarah harta benda milik Budi.
“Saat pencurian terjadi, korban bersama keluarganya tengah pergi ke luar kota dan kondisi rumah kosong. Diduga sudah mengintai terlebih dahulu, para tersangka langsung beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong,” jelas Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (16/7).
Masih Iptu Budi, korbannya Budi Arianto baru mengetahui peristiwa itu ketika pulang dan melihat rumahnya sudah berantakan diobok-obok maling.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Selanjutnya korban membuat laporan ke kita (Polsek Sunggal) dan kita tindak lanjuti,” jelas Iptu Budiman.
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya pun berhasil mengidentifikasi identitas tersangka dan melakukan penangkapan.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 2 unit hp, 2 buah tas yang berisi laptop, 1 buah jam tangan, 1 unit Ipad, 1 buah charger, 2 buah mouse, 4 buah buku tabungan, 1 buku paspor dan 1 buah kartu Accor Plus,” ungkap Iptu Budiman mantabn Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Sambung Iptu Budiman, jika kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap rekan korban yang masih kabur dan berkordinasi dengan Polrestabes Medan serta Polsek lainnya.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.(W02)