Pungli Dana BOK, Mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk Divonis 14 bulan penjara

Administrator - Senin, 04 Oktober 2021 14:48 WIB

Medan , Halomedan.coBerani pungli dana transport untuk tenaga kesehatan (nakes), dr Evi Diana (45), mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kec. Secanggang, Kab. Langkat, divonis 14 bulan  penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam persidang di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/10/2021).

Selain itu, terdakwa yang langsung hadir di persidangan juga dikenai hukuman denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar  Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Aron Siahaan dari Kejari Langkat dan penasehat hukum terdakwa, Tita Rosmiati menyatakan, pikir-pikir.

Perlu diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan, peristiwanya Januari 2017 sampai dengan Desember 2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kec. Secanggang, Kab. Langkat, Sumatera Utara.

Selaku PNS, terdakwa Evi Diana berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Alokasi khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Desa Teluk tahun 2017, 2018 dan 2019

BOK tahun 2017 sebesar Rp. 423.646.000, tahun 2018  sebesar Rp. 522.776.000, dan tahun 2019 sebesar Rp. 617.516.000,-

Salah satu fungsi dana BOk untuk dana transport tenaga kesehatan, yang oleh terdakwa dibagi menjadi 2 jenis,

Transport Perjalanan Dinas dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan sebesar Rp. 250.000,- sekali perjalanan dinas, dan Transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK  Rp 100.000,- /sekali pelaksanaan kegiatan;

Tenaga kesehatan yang menggunakan dana BOK berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dibuat oleh terdakwa

Pencairannya, tahun 2017 dilakukan secara cash dua kali pencairan, tahun 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara transfer kerekening masing-masing tenaga kesehatan.

Kemudian, terdakwa bersama Siti Syarifah,  Bendahara BOK  membagi dana transport sesuai dengan perolehan masing-masing tenaga kesehatan yang telah dipotong 40 persen.

Total hasil pemotongan selama tiga tahun mencapai Rp229 juta lebih, digunakan terdakwa untuk operasional puskesmas, dana taktis serta untuk kepentingan pribadinya. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA