Lagi, Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Vaksin

Administrator - Kamis, 16 September 2021 12:00 WIB

Medan , Halomedan.coKejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, terkait praktik  suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19.

Penyerahan dilaksanakan penyidik Polda Sumut kepada JPU Kejari Medan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis (16/9/2021) .

Disebutkan, tersangka yang diserahkan bernama Suhadi SKM, M.kes, selaku Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Sumut.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen BondanSubrata dalam pers relisnya menyebutkan, tersangka Suhadi merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan suap  kegiatan vaksinasi berbayar (illegal) covid-19 atas nama terdakwa  dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kronologinya,  Vaksin-vakin yang diterima oleh dr. Indra Wirawandari tersangka Suhadi, tidakseluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada Dinkes Sumut.

Sebagian vaksin telah digunakan Indra Wirawan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwati alias Selvi.

Perbuatan Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan dr. Indra Wirawan dengan cara mengeluarkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permohonan yang sah

Modusnya, Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya.

Tujuannya untuk memudahkan penyerahan, padahal Suhadi, mengetahui vaksin tersebut akan digunakan Indra Wirawan dengan cara vaksinasi sendiri.

Selanjutnya vaksin-vaksin tersebutdiserahkan kepada Indra Wirawantanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar, sehingga Indra Wirawan dapat secara bebas menggunakan vaksin tersebut

Dalam perkara ini, Suhadi diancamDugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantudan memberi kesempatan kepada Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap.

Suhadi diancam Pasal 12 hurufa dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Pusat MRO Turbin Cilegon Dibidik Jadi Basis Layanan Nasional dan ASEAN

Berita

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

Berita

Jangan Viralkan Identitas Ana, Ketua PSI Aceh :Hentikan Penghakiman di Ruang Digital

Berita

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Dandim 0101/KBA, Siap Perkuat Sinergi dan Sebarluaskan Informasi Positif

Berita

Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Berita

Ketua SPS: AI Bukan Sekadar Percepat Produksi Konten, tapi Buka Peluang Bisnis Media