Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Perampok Toko Emas Simp Limun, 1 Org Tewas

Administrator - Rabu, 15 September 2021 15:10 WIB

MEDAN I HALOMEDAN.COTim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan berhasil meringkus lima pelaku perampok toko emas di Pasar Simpang Limun Medan.1 Diantaranya tewas ditembak. Penangkapan pelaku rampok toko emas ini dilakukan di lokasi berbeda-beda.

“Kelima pelaku yang telah diamankan tersebut masing-masing bernama, Hendrik (35 ) tahun tewas ditembak. 2.Prayogi alias Bejo (26 ) Jalan Bangun Asri, Kecamatan Medan Johor.3 Paul 32 Jln Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai.4,Farel (21) Jln Garu I, Gg Manggis, Kecamatan Medan Amplas dan Dian sebagai penghubung yang memperkenalkan 3 Tsk kepada Hendrik sebagai otak pelaku..,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Rabu (15/09/21)

Hadir dalam Pres Rilis tersebut ada,Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan para PJU Polda Sumut.

Lanjut Kapolda. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, dan beberapa unit telepon genggam, dan 4 pucuk senjata api diantaranya,3 FM rakitan dan 1 senjata api Laras panjang. Emas seberat 6,5 kg senilai 6,5 milyar. Dapat diamankan. Ujar Panca.

“Kelima orang yang ditangkap itu mempunyai peran berbeda, ada yang bertindak sebagai eksekutor, penggambar, penyedia kendaraan dan yang bertugas mengantar eksekutor untuk melarikan diri,” jelasnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lainnya yang diduga ikut terlibat”Kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Ujar Kapolda.

Aksi para perampok jalanan di Pasar Simpang Limun pada hari, Kamis (26/8/2021) lalu ini cukup menyita perhatian publik.

Kawanan perampok bersenjata api itu sempat meletuskan senjata apinya di sekitar lokasi kejadian saat melarikan diri agar warga tak mengejar mereka. Usai merampok, komplotan tersebut langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor..

Sementara keempat pelaku ketika di introgasi Kapolda Sumut masing-masing mengaku diajak oleh Hendrik sebagai otak pelaku. Paul juga mengaku sudah sudah 2 kali berurusan dengan polisi dan pernah mendekam di Rutan Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan atas kasus curanmor. Ujarnya. Sementara Dian juga mengaku kalau dirinya berprofesi sebagai penghubung. Dia mengaku kalau yang tiga ini dia yang mengenaskan dengan Hendrik. Ujarnya kepada Kapolda Sumut.

Atas kasus ini para tersangka diancam dengan, Pasal, 365 ayat 2 4e dan 2e, Ancaman hukuman, 12 tahun penjara. Ujar, Kapolda.(W05)

Foto:Kapolda dan Pangdam ketika memimpin Pres Rilis di Polda Sumut (W05)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Berita

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral