Medan, Halomedan.coAidil Syofyan SE (45), Kepala subbagian Kas / Pajak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan didakwa dalam perkara dugaan korupsi Uang kontribusi Biaya Sewa Pasar Induk Lau Cih, Medan Tuntungan.
Dakwaan disampaikan JPU Dessy Belinda dalam sidang secara virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/9/2021).
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim ketua Sulhanuddin Nasution yang dihadiri penasehat hukum terdakwa Iwaluddin Simatupang dan Asril Hariyanto Siregar .
Menurut JPU, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.483.000.000,-
Peristiwanya, dalam kurun waktu 2015 sampai dengan tahun 2017 yang bertempat di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan pada PD. Pasar Kota Medan.
Disebutkan, Pasar Induk Kau CihTuntungan memiliki tempat bedagang 1.213 unit. Besaran sewa tempat berdagang yang harus dibayar penyewa pertahunnya, Grosir Rp. 7.000.000, Grosir Sub I Rp. 9.000.000, Grosir Sub II Rp. 9.000.000, Wisata Buah Rp. 5.000.000, Ruko Rp. 20 juta dan Kantin Rp. 20 juta.
Kemudian uang yang telah dikutip dari pedagang disetor kepada terdakwa. Sedangkan kewajiban terdakwa menyetor uang ke kas PD Pasar Tuntungan sebagai pemasukan.
Tahun Anggara 2015 dan 2016, terdakwa telah menerima setoran uang konstribusi sewa pasar sebesar Rp. 9.348.000.000,00. Ternyata yang disetor kerekening PD Pasar Kota Medan hanyalah sebesar Rp. 7.865.000.000,00, sehingga ada sisa yang belum disetor sebesar Rp. 1.483.000.000,00
Hasil audit oleh Inspektorat Kota Medan terhadap PD Pasar Medan. Berdasarkan metode perhitungan kerugian keuangan Negara nilai kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.483.000.000,00
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)