Medan, Halomedan.coKejati Sumut eksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan, Kab Mandailing Natal (Madina) TA 2016,
Plt Kasipenkum Kejati Sumut PDE Pasaribu dalam siaran persnya menyebutkan, Kamis (2/9/2021), eksekusi terhadap terpidana berdasar pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021.
Dikatakan, eksekusi yang dilaksanakan JPU Pidsus Kejati Sumut atasnama terpidana LS, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Kab Madina.
Terpidana LS, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayarkan maka diganti (subsider) pidana 3 bulan kurungan.
Menurut Plt Kasipenkum, terpidana LS telah dilakukan panggilan ke II, Kemudian pada panggilan ke III terpidana hadir di Kejati Sumut, kamis tanggal 2 September 2021 untuk melaksanakan putusan.
“Sebelum dikirim ke LP Tanjung Gusta Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, ” jelas Plt. Kasipenkum.
Disebutkan pula, untuk terpidana atas nama S dan NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh KejaksaanNegeri Madina di Lapas Kelas II B Madina, Selasa 31 Agustus 2021.
Terpidana S dengan pidana penjaraselama 4 tahun dan Terpidana NS dengan pidana penjara selama 3 tahun. Keduanya dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiga terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP. (zul)