Bersama Pemkab Galus, APIP dan APH Sepakat Sukseskan Pembangunan Tanpa Korupsi

Administrator - Rabu, 11 Juli 2018 11:52 WIB

GAYO LUES, Guna meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru melaksanakan rapat koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (11/7/2018) di Ofroom Setdakab Gayo Lues.

 

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Blangkejeren Agung Ardianto SH, Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, Wakil Bupati H Said Sani dan sejumlah SKPK.

 

“Latar belakang pentingnya sosialisasi dilakukan berdasarkan amanat dari Nota Kesepahaman Mendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dan turunannya ke Kabupaten/kota. Dimana sebelumnya telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman pada bulan juni lalu dengan Kejaksaan Blangkejeren dan Polres Gayo Lues,” kata Bupati Gayo Lues.

 

Sambung Bupati, sebagai bentuk kesepakatan kerjasama dalam koordinasi pelaksanaan dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa serta terciptanya system kelembagaan dan ketatalaksanaan Pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. “Jangan pernah takut selama kita bekerja di jalur yang benar dan jangan pernah sampai ke proses hukum,” jelas Bupati.

 

Menurutnya semua laporan masyarakat jika dilengkapi dengan alat bukti  permulaan yang jelas harus betul-betul diperhatikan baik oleh APIP dan APH.

 

”Prinsipnya semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” ucap Bupati.

 

Sementara Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani, sangat mendukung program tersebut yang sebelumnya sudah terlaksana dengan baik, “kami berharap kepada pihak Kajari dan Polres mengadakan sosialisasi tentang hukum guna memperjelas tentang tindak pidana korupsi,” pinta Wabup.

 

Selanjutnya Kejari Gayo Lues Ardianto SH MH, menyimpulkan teknis pelaporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah terhadap indikasi korupsi dan nepotisme dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

“Saya sebagai Kejari siap menerima laporan pengaduan dari masyarakat maupun pemerintah, jika pengaduan dalam bentuk korupsi kita akan tindaklanjuti sejauh mana indikasinya,” tuturnya.

 

Masih dilanjutkanya, dalam hal ini tidak terlepas koordinasi dengan pihak Inspektorat yang merupakan ujung tombak dalam proses pengaduan dugaan korupsi dalam lingkungan pemerintahan.

 

Hal yang sama disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, APIP dan APH merupakan satu kesatuan dalam rangka memberantas dugaan tindak pidana korupsi Negara. APIP bukanlah musuh dari SKPK, melainkan mereka adalah rekan.

 

Namun ada dua hal dalam teori yang menyebabkan terjerat tindak pidana korupsi, pertama karena lalai, kedua karena niat. Dan, selama perbuatan belum merugikan Negara maka tidak bisa dikatakan tindak pidana korupsi.

 

“Untuk itu saya berharap, bekerjalah dengan sepenuh hati dengan niat yang tulus dan ikhlas, karena jabatan bisa diganti, sedangkan tugas dan tanggung jawab tidak bisa diganti,” demikian Kapolres. (daud)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023