Medan, Halomedan.coManimbun Hutabarat (54), Kepala Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon, Kab. Tapanuli Utara (Taput) divonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 139,7 juta.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).
Selain hukuman 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 139.782.022 subsider 6 bulan penjara.
Disebutkan, terdakwa Manimbun Hutabarat, selaku Kepala Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Periode tahun 2015 s/d 2021.
Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara.
Persisnya, perbuatan terdakwa telah secara sah melawan hukum memperkaya diri sendiri dalam pengelolaan DD dan ADD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.139.782.022.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juleser Simaremare yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 139.782.022 subsider 1 tahun penjara. (zul)