Unit Lantas Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Curi HP Dan 1 Unit Sepeda Motor Tanpa TNKB

Administrator - Senin, 30 Agustus 2021 10:09 WIB

Langkat l Halomedan.co

Personil Polsek Tanjung berhasil mengamankan pengendera sepeda motor Honda PCX warna putih tampa TNKB ( Tanda Nomor Kenderaan Bermotor), dari tangan pengendara di dapati HP Merk Oppo A15 di duga merupakan barang curian, Senin (30/8/2021).

Diketahui pelaku berinisialYH (28 )Wiraswasta,Warga Gg. Amal, Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Sementara identitas korban bernama Fitri Handayani ( 34),Pedagang, Warga Jl. Musyawarah Pasar 3,5 Tanjung Beringin, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra ketika di kompirmasiterkait kronologi kejadian mengatakan, Berawal dari Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 07.20 Wib, korban berjualan di Pajak Baru Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar ,Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari keterangan korban dia meletakkan satu unit HP merk Oppo A15 di dalam kios dalam keadaan aktif, Terang AKP Rudy Saputra.

Kemudian selanjutnya di katakan Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra,

Sekira 10 menit kemudian, pelaku datang ke kios milik korban dan berpura-pura hendak membeli ayam potong dan masuk ke dalam kios. Ketika korban menyiapkan ayam pesanan pelaku, korban teringat HP miliknya, dan memeriksa HP tersebut namun tidak ditemukan. Tak berapa lama kemudian pelaku pergi tanpa membawa pesanannya , Jelas AKP Rudy Saputra.

Sekiranya pukul 08.17 Wib, korban mencoba menghubungi nomor HP yang hilang, dan diterima oleh seseorang yang mengaku anggota Polri dan menyatakan bahwa HP tersebut diamankan dari pelaku, Ungkap AKP Rudy Saputra.

Kemudian korban menuju Polsek Tanjung Pura memeriksa HP yang diperlihatkan oleh anggota Polri. Setelah diperiksa benar bahwa HP tersebut adalah milik korban, kemudian korban melihat seorang laki-laki yang diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Pura dan benar bahwa laki-laki tersebut adalah laki-laki yang datang ke Kios milik korban beberapa saat sebelum korban sadar HP miliknya telah hilang, Kata AKP Rudy Saputra.

Terkait kronologi penangkapan, Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra menjelaskan,

Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 07.50 Wib, saksi melintas di Jalan Bambu Runcing Tanjung Pura dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa TNKB, karena merasa curiga, saksi membuntuti pelaku hingga berada di Jalan Sudirman Tanjung Pura tepatnya di depan Mako Unit Lantas Polsek Tanjung Pura.

Setibanya di depan mako Unit Lantas Polsek Tanjung Pura, saksi memberhentikan pelaku dan membawa pelaku ke mako Unit Lantas Polsek Tanjung Pura, kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta sepeda motor milik pelaku, dari jok sepeda motor pelaku ditemukan satu unit HP merk Oppo A15 warna hitam dinamis dalam keadaan tidak aktif, Jelas AKP Rudy Saputra.

Dikatakan Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra,

Dan pelaku menyatakan bahwa HP tersebut miliknya, kemudian saksi mengaktifkan HP tersebut dan selang tak berapa lama ada telepon masuk dari seorang perempuan (kemudian diketahui adalah korban) dan oleh saksi menerima panggilang tersebut.

Oleh penelpon menyatakan bahwa HP tersebut adalah miliknya yang baru saja hilang di Pajak Baru Tanjung Pura Jl. Khairil Anwar – Tanjung Pura, Beber AKP Rudy Saputra.

Kemudian oleh saksi meminta kepada penelpon untuk datang ke Mapolsek Tanjung Pura dengan membawa bukti kepemilikan HP tersebut. Kemudian saksi melanjutkan interogasi kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwa HP tersebut adalah hasil curian di sebuah kios di Pajak Baru Tanjung Pura, Tutur AKP Rudy Saputra.

Masih menurut Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra,

Sekira pukul 08.30 Wib, korban datang ke Polsek Tanjung Pura dengan membawa satu buah kotak HP merk Oppo A15, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP dan kotak HP ditemukan kesamaan nomor IMEI. Kemudian saksi memperlihatkan pelaku kepada korban, dan korban menyatakan bahwa benar pelaku adalah orang yang datang ke kios miliknya beberapa saat sebelum kehilangan HP, Kata AKP Rudy Saputra.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 65 / VIII/ 2021/ SPKT / POLDA SUMUT / POLRES LANGKAT / SEK TJ. PURA tanggal 30 Agustus 2021.

Kerugian di perkirakan Unit Handphone Merk Oppo A15 warna warna hitam dinamis senilai Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Pelaku di persangkakan sesuaiPasal 362 dari KUHPidanaAdapun barang bukti yang di amankankan dari tangan pelaku berupa,1 Unit Handphone Merk Oppo A15 warna hitam dinamis No. Imei 860591052455323, 1 Unit Sepeda Motor merk Honda PCX tanpa TNKB warna putih, 1 Buah kotak HP merk Oppo A15 warna hitam dinamis No. Imei 860591052455323. ( AYR)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA