Ngedar sabu di Asahan kedua warga Tanjung Balai Diamankan Polres Asahan

Administrator - Sabtu, 28 Agustus 2021 05:31 WIB

ASAHAN I HALOMEDAN.CO

Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Asahan Polda Sumut kembali mengamankan dua tersangka pengedar sabu SA (36) dan SB(26), kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing, Dusun II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumut.

Informasi dari kepolisian, keduanya telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang buktinya belum kuat.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/08/2021) membenarkan penangkapan tersebutDan menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira Pukul 06.15 Wib dan hari ini Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 Pagi resmi kita lakukan penahanan di Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Masih Kata Kapolres Asahan, Kedua tersangka memang licik menghilangkan barang bukti Sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu tersangka bisa diamankan.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepat Di depan Pom Bensin Dusun I, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba”, kata Kapolres.

Kapolres Asahan memaparkan, berdasarkan informasi itu, anggota langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan kepada kedua Pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat bruto 101,15 gram (seratus satu koma lima belas gram), 2 (dua) tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit hp merk Vipro warna merah, 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE, serta 2 (dua) potong lak ban warna Kuning turut juga kita amankan.

“Kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan”, ujar Kapolres.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka, Kata Kapolres, dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Pemerintahan Kabupaten Asahan”, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Tak lupa juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami, imbau Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (tec)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA