Korupsi DD dan ADD, Kades Lobu Rampah divonis 4,5 tahun penjara

Administrator - Senin, 23 Agustus 2021 09:37 WIB

Medan, Halomedan.coKamaluddin Hasibuan SE (42), Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah, Kec. Merbau, Kab. Labuhan Batu Utara (Labura) divonis 4,5, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/8/2021).

Selain hukuman 4,5 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara Rp 399.019.885,91 subsider 2,5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD.  Terdakwa melaksanakan kegiatan, tapi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Septian Tarigan dari Kejari Labura menyatakan pikir-pikir. Hal senada, “pikir-pikir,” juga disampaikan Rointan Br Manulang, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 399.019.885,91 subsider 2,5 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, Desa Lobu Rampah Kec. Marbau, Labuhanbatu Utara TA 2019 mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 469,127.000, dan Dana Desa (DD) senilai Rp 775.885.000, Pendapatan Bagi Hasil senilai Rp 21.412.000. Total sebesar Rp 1.266.424.000.

Sekira bulan Mei 2017, setelah terdakwa menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian, terdakwa mengajak saksi Mangaraja Setia Siregar melakukan penarikan rekening secara bertahap, sebanyak 12 kali penarikan.

Sehingga jumlah total penarikan yang dilakukan terdakwa dari rekening kas desa sebesar Rp 1.344.546.400.

Setelah cair,  terdakwa menyimpan, menggunakan dan mengelola sendiri dana tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Kemudian terdakwa juga yang menyusun laporan pertanggungjawabannya.

Dalam melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemrintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat,  pengeluaran sebesar Rp 558.110.087.

Kacaunya, berdasarkan bukti pengeluaran realisasi ketiga kegiatan itu hanya menggunakan biaya sebesar Rp 409.370.000.

Selain itu, terdakwa  menggunakan DD dan ADD,  namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut, akibat perbuatan terdakwa, negara  merugi Rp 399.019.885. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA