ASAHAN I HALMEDAN.CO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Direktur CV BSP diduga tersangka korupsi pengadaan sapi yang bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Asahan, Sumut, Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kepala Kejari Asahan Aluwi, SH melalui Kasie Intelejen (Intel) JS.Malau, SH didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) V.Tampubolon, SH dihadapan para wartawan mengatakan, bahwa MS merupakan Direktur CV BSP yang merupakan Warga Dusun III, Desa Pasiran, Kecamatan Sei dadap, Kabupaten Asahan, Sumut.
“Eksekusi penahanan tersangka MS telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Asahan, dengan didampingi kedua penasehat hukumnya, dan secara resmi dilakukan eksekusi penahanan badan dan terhadap tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Polisi di Mapolres Asahan”, ujar Kasie Intel, JS Malau, SH.
Terduga tersangka MS merupakan Direktur CV BSP yang melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Disnakkeswan dalam program peningkatan produksi hasil pertanian yang salah satunya adalah pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan dengan Pagu Anggaran sebesar 1 Miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan 80 ekor sapi ternak jenis kelamin betina dan pengadaan pakan ternak dengan spesifikasi teknik sapi Peranakan Ongole, tinggi sapi minimal 113 cm, usia antara 18 bulan sampai 24 bulan.
“Tersangka MS dipersangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 18 UU.RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”, Ungkap Kasie Intel, JS Malau, SH didampingi Kasie Pidsus V. Tampubolon, SH. (tec)