LABUHANBATU | HALOMEDAN.CO
Mayat wanita yang di temukan warga mengambang di Aliran Sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). yang di temukan warga setempat. (5/8/2021) kemarin, ternyata di bunuh kekasih gelapnya sendiri.
Diketahui korban pembunuhan tersebut adalah Natalina Br. Sitorus (49) warga Jln Cemara Lingkungan Ujung Bandar, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Sedangkan pelakunya tidak lain adalah kekasih gelapnya sendiri yang bernama, Jamiluddin Sinaga alias Naga Peot (51) warga Dusun 3 Sei Situkang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu.
Berawal dari hubungan asmara antara korban NS dan pelaku JS yang sama-sama telah memiliki keluarga, hubungan terjalin hingga memasuki pertanggung jawaban, yang di sebabkan dari pengakuan korban bahwasanya dirinya telah hamil.
Maka dari itu korban NS meminta pertanggung jawaban terhadap pelaku JS untuk menikahinya. Kemudian pelaku mulai mengatur strategi untuk menghabisi nyawa korban.
Pada saat bepergian berdua mengendarai mobil avanza hitam BK 1555 ML yang di rental oleh pelaku, Sesampainya di Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura. Pelaku turun dari mobil dan pindah di bangku tengah tepatnya di belakang korban.
Setelah itu pelaku memiting leher korban dengan tangan kanan pelaku dan pelaku melihat korban kesakitan, kemudian pelaku melilitkan tali tas korban kelehernya dan menarik-nariknya hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya di dalam mobil.
Pelakupun langsung menarik korban dari dalam mobil dan menggulingkan korban ke Sungai Aek Natas Labura, seolah-olah korban hanyut. Kemudian pelaku putar balik arah menuju Negeri Lama, kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Pelaku berencana untuk melarikan diri ke wilayah Duri Provinsi Riau.
Tim tekab Polres Labuhanbatu yang berdasarkan hasil penyelidikan telah berhasil menemukan keberadaan seorang laki-laki yang di duga sebagai pelaku pembunuhan NS. Tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Lintas Sumut-Riau tepatnya di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu di sebuah Rumah Makan (RM) Kasogli. Hendak menunggu bus arah Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK saat Konferensi Pers di Mako Polre terkait pembunuhan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (6/8/2021) menjelaskan.
“Pelaku berhasil diamankan tim tekab PolresLabuhanbatu, saat itu pelaku sedang menunggu bus di RM Kasogli hendak melarikan diri ke arah Riau” paparnya.
Deni juga menambahkan terkait untuk ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan yang dialami korban NS.
“Pasal 340 Jo 338 KUHP denagan ancaman hukuman mati, atau penjara kurungan seumur hidup” timpalnya.
Kini pelaku dan barang bukti 1 (satu) potong tas sandang bertali warna hitam yang digunakan untuk menjerat leher korban dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No Pol BK 1555 ML diamnkan di Mako Polres Labuhanbatu. (DA)