Labuhanbatu – Halomedan.co
Sebagai upaya untuk memutus mata rantai sekaligus menekan angka penyebaran virus Covid-19 di kabupaten Labuhanbatu.
Maka dari itu, Tim Gugus tugas Covid-19 kembali melakukan sosialisai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Mikro (PPKM) Level 3 kepada pelaku usaha dan masyarakat, Jum’at malam (30/7/2021).
Mengingat sudah semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus covid-19 dan tidak sedikit pula yang meninggal, maka dari itu gugus tugas covid-19 kabupaten Labuhanbatu akan terus menghimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat yang ada di kabupaten Labuhanbatu agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaan penerapan PPKM Level 3 tersebut, Kaban BPBD Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP yang juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu, menjelaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa Labuhanbatu termasuk PPKM level 3.
“Pemkab Labuhanbatu salah satu kabupaten di sumatera utara yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori Level 3, dengan pembatasan jam beroperasi hanya sampai pukul 20.00 wib serta tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat sampai tanggal 02 Agustus 2021 nanti” sebutnya.
Dalam penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Labuhanbatu di hadir Tim Gugus Tugas Labuhanbatu, Kabag OPS Polres Labuhanbatu Kompol Marluddin, S.Ag., TNI 0209/LB, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP. (DA)