Kajari Langkat Muttagin Harahap,SH,MH, Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan Termasuk mantan Kadsi PU Bina Marga Sumut

Administrator - Kamis, 22 Juli 2021 12:36 WIB

LANGKAT |  Halomedan.co

Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat telah menetapkan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA EP, sebagai tersangka korupsi. EP menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.

” Ya, tersangka pertama EP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap SH,MH.yang didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH,MH dan Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre, SH,MH,Pada saat temu PERS dengan para Wartawan, dari Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik, Rabu (21/7/2021).

Selain EP, ada tiga orang lagi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

” Selanjutnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS,” tutur Kejari.

Lebih lanjut,  Kepala Kejaksan itu pun mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada tahun 2020 yang lalu. Saat itu, EP masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.” Ya,  terkait dengan dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020, dimana patut diduga dari hasil pemeriksaan kami, “hanya 20 persen yang digunakan dananya,  sedangkan yang 80 persen lagi ya diselewengkan, “ujarnya.

Proyek yang menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar itu dinilai fiktif. Kejaksaan menghitung ada Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan.

” Ya,  dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume, “jelasnya.

“Pada kesempatan itu, Kejari Langkat “juga sempat meminta doa dan dukungan dari para Awak Media yang hadir dalam temu PERS itu,“Agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan cepat.“Ujarnya.

“Dalam acara temu PERS yang dihadiri sejumlah wartawan cetak, eletronik maupun online tersebut,Kejari Langkat.  Tanpak terus bekerja keras dengan semaksimal mungkin,“Guna untuk menyelamatkan uang negara dan menindak tegas para koruptor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(wit).

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Berita

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral