Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp 300 Ribu

Administrator - Senin, 19 Juli 2021 16:22 WIB
Medan, Halomedan.co

Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat di Medan menjalani sidang tipiring secara dalam jaringan (daring), Senin (19/7). Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H., memimpin persidangan dari Gedung PKK Kota Medan, sedangkan warga yang melanggar prokes mengikutinya dari Polsek yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelanggaran.

Salah seorang warga yang harus menjalani persidangan daring ini adalah pengusaha warnet, Alfianus. Warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan ini mengoperasikan warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker. Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.

Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari. Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Persidangan tipiring secara daring ini juga harus dijalani Budi Median. Warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I mengikuti persidangan daring ini dari Polsek Percut Sei Tuan. Dia diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7) pagi. Budi telah ditegur petugas pada hari sebelumnya, namun kesalahan yang sama diulanginya lagi. Dia beralasan lupa membawa masker.

Budi pun dijatuhi vonis denda sebesar Rp 100 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Dua pedagang kuliner di Medan juga harus menjalani sidang tipiring secara daring. Keduanya yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Sebelumnya keduanya telah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran. Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Begitu juga dengan Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli, pukul 22. 40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.  Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda sebesar Rp 300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp 150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.red

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Berita

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral