LABUHANBATU, HALOMEDAN.COSeorang pria berinisial Am alias Alim (41) asal Kabupaten Rokan Hilir Riau ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, di Dusun Sei Patopis, Desa Sei Jawi-Jawi Kec. Panai Hulu, Labuhanbatu. Kamis (15/7/2021)
Alim ditangkap polisi sebab, Ia diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.
Personil dari Polsek Panai Tengah menangkap Alim saat tidur didalam rumah, opsnal langsung melakukan penggeledahan didalam rumahnya.
Seketika itu, Alim menunjukkan keberadaan Narkotika jenis sabu yang dimilikinya.
Dalam Penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan 50 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah skop dari sedotan plastik, uang pecahan Rp. 100 ribu.
“Mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya pelaku kerap bertransaksi sabu” sebut AKP Rusdi Koto kepada wartawan (15/7/2021).
Kini pelaku dan beberapa barang bukti kejahatan Narkotika jenis sabu tersebut, di gelandang ke Mapolsek Panai Tengah, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan secepatnya akan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Labuhanbatu. (W28)