Medan, Halomedan.co
Tekait adanya aturan pemerintah dalam rangka penanggulangan penyebaran virus Covid 19 tampaknya tak menemui titik nyaman bagi masyarakat di Indonesia khususnya kota Medan, di mana sebelumnya pemerintah telah melakukan optimalisasi kepada masyarakat untuk menerapkan 3M menjaga jarak Memakai masker dan mencuci tangan, namun ternyata hal ini tidak cukup maksimal dalam pencegahan covid 19 yang kian hari banyak memakan korban nyawa.
Kini pemerintah melakukan program barunya untuk mencegah penyebaran virus berbahaya ini yakni PPKM pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat yang di anggap menambah panjang persoalan sosial di tengah masyarakat khususnya dampak negatif kepada pelaku usaha Mikro yang ada di kota Medan.
INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA UTARANOMOR 188.54/26/INST/2021TENTANGPERPANJANGANPEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ini mandapat tanggapan keras oleh Ketua Mahasiswa Pancasila Sumatera Utara atau DPD MAPANCAS SUMUT, Bung Hendra lesmana Ardi S.sos dalam konfirmasi pers beliau mengungkapkan bahwa kami sebagai masyarakat mendukung apapun kebijakan pemerintah yang sifatnya pro kepada masyarakat.
Namun menurut hemat saya bahwa pemberlakukan PPKM ini masih menyimpang dari aturan yang sebagaimana diintruksikan oleh pemerintah pusat bahwa pemberlakukan PPKM hanya di terapkan dalam beberapa kriteria dimana pelaku usaha yang mikro yang berpotensi mengundang kerumunan masyarakat, jika pedagang makanan atau minuman maka hanya dibenarkan untuk melakukan pelayanan bungkus tidak makan di tempat.
Tapi apa ceritanya dengan perbengkelan dan sebagainya apakah ini juga di terapkan dengan cara yang sama? ini perlu di evaluasi kembali agar Jangan sampai salah dalam pelaksanan di lapangan tandas Bung Hendra pada media.
Masih di jelaskan Ketua Mapancas pada media, seandainya penutupan tempat tempat usaha kecil seprti pelaku tambal ban, dorsmeer motor, mobil pun harus tutup pada jam yang ditentukan apakah ini juga bisa ditaati? Ini keliru namanya maka dari ini saya berharap kepada Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan untuk melakukan evaluasi kepada petugas PPKM di lapangan dan sungguh sungguh menerapkan intruksi ini, sebab setau saya Peraturan PPKM Mikro 6 Juli tersebut tertera bahwa ada bantuan yang harusnya di salurkan kepada masyarakat sebagai kompensasi pemerintah dalam melaksanakan peraturan PPKM ini, seperti yang di sampaikan Menko Kemaritiman RI Bapak Luhut Binsar panjaitan, tapi kenyataannya semua itu belum dapat direalisasikan pemerintah, ini sama saja dengan penindasan kepada Rakyat pungkas Ketua Mapancas di akhir keterangan nya pada media.red