Cabuli Bocah Dibawah Umur, Damanik Ditangkap Polisi

Administrator - Senin, 12 Juli 2021 10:48 WIB

Tanah Karo , Halomedan.co

2 (dua) orang bocah yang masih dibawah umur kerap mendapat perlakuan kasar, dicabuli dan dijanjikan akan dinikahi bila sudah besar oleh pelaku cabul. Mengetahui hal itu, Ibu Kandung korban melaporkan terduga tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Dalam melakukan aksinya, pelaku cabul sering memberikan sejumlah uang kepada Korban sebut saja Bunga (nama samaran) usia 11 tahun, Islam, alamat Desa Nageri, Kec.Juhar, Kab.Karo dan Jelita (8) korban nama samaran, Warga desa yang sama. Oleh tersangka usai melakukan aksi bejatnya mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Namun karna tak tahan selalu mendapat perlakuan kasar dan tak senonoh itu, ahirnya bunga (korban) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya Ani Purwati.

Korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya (tersangka) dengan cara mencium pipi, mencium leher, menciumi bibir, menciumi dada, menciumi kemaluan, mengesek kemaluan dengan tangan, mengelus kemaluan korban dan memasukkan batang kemaluannya kedalam mulut korban. Adapun waktu kejadian yang dialami korban, Jumat, 09 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib. Di Perladangan riong, Desa Nageri, Kec.Juhar, Kab.Karo

Mendengar pengakuan anaknya tersebut Ani P (ibu korban) langsung membuat laporan ke SPKT Polres Tanah Karo. Selanjutnya berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP/B/576/Vll/2021/SU/RES T.KARO. Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap pelaku pencabulan yang diketahui bernama Darma Saputra Damanik (24) yang tak lain adalah bapak tiri korban. Warga Desa Nageri, Kec. Juhar, Kab.Karo, Prov.Sumatera Utara.

Setelah menemukan alat bukti hasil visum serta dimintai keterangan saksi dan hasil pemeriksaan kepada tersangka pelaku cabul oleh penyidik pembantu unit PPA Sat Reskrim Tanah Karo. Ahirnya terhadap pelaku dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Tanah Karo.

Terhadap tersangka pelaku cabul dijerat Pasal 82 Ayat (1 ) dan Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang.

Saat ini petugas unit PPA Sat Reskrim Polres tanah Karo sedang melengkapi berkas, berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan selanjutnya akan dikirim berkas perkara nya. Ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH.redKet Foto : Tersangka Pelaku Cabul DSD (24) warga Desa Nageri, Kec.Juhar Usai diamankan Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo.foto, (ist) terkelinbukit.

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Berita

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Berita

Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Berita

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

Rahmat Gobel Menilai PENAS Petani Nelayan Titik Balik Kurangi Impor dan Bangun Kemandirian Pangan Nasional

Berita

LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo