Langkat l HALOMEDAN.CO
Stel pasang muka sedih dan memelas itulah yang di lakukan pria berjenggot berbadan besar ini di hadapan petugas dan trik nya untuk mengelabui mangsa nya.
Pikiran singkat Budi justru mengantarkan nya ke sel jeruji Mapolsek Pangkalan Brandan.
Bawa kabur Honda Beat BK 2906 PBI milik Adinda, berkat kesigapan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S Simbolon pelaku Budi di tangkap Personil Polsek Besitang, Sabtu ( 10/7/2021), Sewaktu melintas di Jalan Lintas Sumatra- Banda Aceh, tepat nya di depan Polsek Besitang.
Identitas korban diketahui bernamaAdinda Anggraini ( 19 ) Pr, Mahasiswi, alamat di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Sementara diketahui juga identitas pelaku bernama Budi ( 35) Lk, Wiraswasta,Warga Kelambir V Medan.
Dari tangan pelaku turut di amankan petugas 1 unit Sp motor Honda Beat BK 2905 PBI dan 1 unit Handphone.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / VII / 2021/ SU / Langkat / Sek – Pkl. Brandan tertanggal 10 Juli 2021 .
Terkait kronologi penangkapan pelakuKapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH melalui Kanit Reskrim IPTU Relapang Sitepu SH.MH ketika di kompirmasi mengatakan,
Pada hari sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wib ,Pelapor di stop oleh pelaku di Jalan Sutomo Pangkalan Brandan dan minta di antar ke Jalan Sumatera Pangkalan Brandan.
Dan si pelaku juga minta agar pelaku yang membawa sepeda motor, lalu sampai di Jalan Sumatra pelaku menurunkan pelapor, lalu pelaku membawa lari sepeda motor milik pelapor, Terang Relapang Sitepu.
Kemudian selanjutnya, Kata Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan IPTU Relapang Sitepu, SH, MH menuturkan,
Lalu pelapor datang melapor ke penjagaan Mapolsek Pangkalan Brandan untuk membuat pengaduan.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon menelpon Kapolsek Besitang untuk menyetop dan mengamankan pelaku yang membawa sepeda motor Honda Beat BK 2905 PBI bila melintas depan Polsek Besitang, Jelas Relapang Sitepu.
Kemudian Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berangkat mengejar ke arah Besitang dan beberapa saat kemudian di informasikan Polsek Besitang bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Besitang.
Tidak berapa lama kemudian Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku , si pelapor/korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000. ( AYR )