MEDAN, HALOMEDAN.CO
Gubenur LIRA Sumut H.Rizaldi Mavi MBA, sangat mendukung kebijakan Walikota menyegel Center Point sebagai pengemplang pajak mencapai 56 Milyar.
“Kita dukung kebijakan Walikota Medan melalukan penyegelan dan tutup Center Point yang tunggak pajak. Dan ini menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan, agar semua perusahaan yang menunggak pajak harus ditindak tegas, ” tegas Rizal Mav, pada media, Sabtu 10 /7/2021.
Menurut pengurus MPW Pemuda Pancasila Sumut ini, tunggakan pajak Center Point kepada Pemko sangat signifikan dan tinggi. Ini tdk bisa di biarkan. Perlu keberanian dan ketegasan Walikota Medan untuk bertindak segera mensegel center point, pungkas.
Seperti diketahui, Medan, pengusaha Center Point, plaza mega itu tak mau bayar pajak, kelewatan betulTal ayal Walikota Medan Bobby Nasution pun bertindak tegas.
Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Centre Point, secara tegas telah menutup center point. Pasalnya, mal yang berdiri di belakang Stasiun Kereta Api Medan itu tidak memiliki izin dan menunggak pajak milaran rupiah. Maknaynya kita segel, “tegas Walikota Boby, pada media,kemarin.
Informasi yang di himpun, Berdasarkan rilis dari Humas Pemko Medan, retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point mencapai Rp 175 miliar.
Sementara itu., Kadis Badan Pengelolaan Pajak Daerah H Suherman menjelaskan kalau Centre Point tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun.
Nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp 56.154.668.479, terangnya. Beberapa waktu lalu, Bobby Nasution sudah berdiskusi dengan KPK terkait langkah penyelesaian masalah Centre Point.red