MEDAN, HALOMEDAN.CO
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) sangat mendukung dan mendesak Walikota untuk segera menyegel Center Point sebagai pengemplang pajak mencapai 56 Milyar.
“Kita dukung kebijakan Walikota Medan melalukan penyegelan Center Point yang tunggak pajak. Dan ini menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan, agar semua perusahaan yang menunggak pajak harus ditindak tegas, ” kata Ari Sinik Direktur LIPPSU,pada media, Jumat 9/7/2021.
Menurutnya, tunggakan pajak Center Point kepada Pemko sangat signifikan dan tinggi. Ini tdk bisa di biarkan. Perlu keberanian dan ketegasan Walikota Medan untuk bertindak segera mensegel center point, pungkasnya.rel