Dapat Izin Penggunaan Kawasan Hutan Dari Mentri, Pemkab SERGAI Komit Pulau Berhala Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Administrator - Rabu, 30 Juni 2021 12:41 WIB

SERDANG BEDAGAI | HALOMEDAN.CO

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) komit membangun pulau berhala menjadi destinasi wisata unggulan. Hal itu diungkapkan Bupati Sergai Darma Wijaya saat menerima izin pemakaian kawasan hutan untuk jalan umum dan jalan wisata dari Kementrian Kehutanan yang diserahkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan bertempat di aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (30/6/2021).

Turut hadir Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan, Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Hardi Silaen, Kepala BPKH Saiful Daulay, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, para asisten, Kepala Dinas dan Camat Tanjung Beringin.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan okeh Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mengatakan, bahwa pulau berhala merupakan salah satu pulau terluar dan menjadi prioritas wilayah perbatasan.

“Secara administrasi, pulau berhala berada di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, sehingga pembangunannya tidak hanya terfokus di pulaunya, melainkan peningkatan dan pengembangan akses menuju ke pulau berhala,”ungkapnya.

Sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sergai tahun 2013-2033, Kabupaten Sergai mendukung penetapan pulau berhala sebagai kawasan strategis bidang pertahanan dan keamanan serta pariwisata yang berwawasan lingkungan seperti penangkaran penyu, terumbu karang dan jenis burung migran.

“Dalam peraturan daerah ditetapkan kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai seluas 5.541 Hektar dan diharapkan masuk dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan dikelola oleh Pemkab Sergai,”jelasnya.

Wabup menambahkan demi mendukung pengembangan pulau berhala, pihaknya berencana membangun jalan umum sekaligus jalan wisata dan akses menuju pelabuhan laut di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin.

“Alhamdulillah surat persetujuan penggunaan hutan alam primer dikawasan hutan lindung seluas 0,86 Hektar sudah keluar. Kita akan upayakan semaksimal mungkin agar jalan yang dibutuhkan itu segera dibangun,”tambah Wabup.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Hardi Silaen berharap dengan terbitnya surat persetujuan ini, diharapkan menjadi pendukung pembangunan Sergai yang dapat dimanfaatkan instansi lain.

“Semoga pembangunan di Sergai berjalan baik. Bagi kami ini sangat penting agar Sergai Maju Terus tentunya dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang ada,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sergai, Johan Sinaga mengungkapkan direncanakan pembangunan jalan ini akan di program pada tahun 2021 ini.(Bdi)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Berita

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Berita

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Berita

Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang