Medan, HALOMEDAN.COKejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaantindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam NegeriSumatera Utara (UINSU).
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen BondanSubrata didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra menjelaskan, selain tersangka juga ikut diserahkan barang bukti dokumen terkait.
Mengutip pers relis Kasi Intelijen Kejari Medan, Senin (28/6/2021), penyerahan dilakukan penyidik Polda Sumut kepada JPU Bidang Tindak Pidana Khusus di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.
Disebutkan, tersangka yang diserahkan Saidurrahman (S) mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar (SS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).
Ditambahkan, ketiganya telah ditetapkan penyidik Polda Sumut sebagai tersangka dugaan korupsipembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018.
Pembangunan ini dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461.
Proses pengerjaan tak berjalan mulus, sehingga gedung kampus II UINSU dinyatakan mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp.10.350.091.337,98.
Setelah dilakukan proses pemberkasan, papar Kajari Medan, ketiga tersangka ditahan dan diinapkan di Rutan Polda Sumut.
” Dalam perkara ini JPU Kejari Medan bekerjasama dengan JPU Kejati Sumut,” jelasnya.
Para tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)