Pasutri Curamor "Digulung" Polsek Medan Timur

Administrator - Senin, 28 Juni 2021 08:25 WIB

Medan, HALOMEDAN.COPersonil Unit Reskrim Polsek Medan Timur “Gulung” alias mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021).

Penangkapan kedua pelaku Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), yang keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi, ditangkap atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.

“Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi,” sebut Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021).

Menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP. “Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya,” ucapnya.

Setelah mengetahui pelakunya, sambung dia, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. “Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual,” terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid. “Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban,” kata Arifin.

Pasangan suami istri yang menikah secara siri ini, mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018. “Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya.red

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Berita

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Berita

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Berita

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Berita

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Berita

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka