Terlibat Edarkan Shabu,IRT Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Administrator - Senin, 07 Juni 2021 14:31 WIB

LABUHANBATU | HALOMEDAN.CO

Seorang wanita berinisial JS, Pr (33) diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (5/6/2021). Ibu Rumah Tangga (IRT) berprofesi sebagai tukang jahit warga Dusun Kampung Baru Desa Terang Bulan Kec. NA IX X Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) itu ditangkap lantaran terlibat peredaran shabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan rilisnya, Senin (7/6/2021) menyebutkan bahwa penangkapan IRT tersebut berawal dari informasi masyarakat serta adanya postingan di media sosial.

” Selama sepekan dilakukan penyelidikan, tersangka JS seorang IRT berprofesi sebagai tukang jahit tersebut berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu seberat Bruto 2 gram,” paparnya.

Ia mengatakan hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan shabu seberat 2 gram dalam seminggu memperoleh keuntungan Rp.350ribu hingga Rp.400ribu. Tersangka juga mengaku mengedarkan shabu sudah 1 bulan.

Ia juga mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap diduga pemasok shabu ke tersangka JS. Sebab, katanya, sesuai keterangan tersangka bahwa sistem peredaran shabu antara JS dengan pemasok dengan cara dititipkan tanpa dikenal orangnya.

” Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan, kami harus berikan perhatian kepada 3 orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah. Sementara suami dari tersangka ini sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara yang sama dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,” ujar mantan Wakapolsek Medan Barat itu merasa iba.

Ia juga mengaku pihaknya akan mengkomunikasikan perihal tersebut kepada pihak keluarga tersangka. Untuk sementara ini, katanya, anak tersangka diurus oleh tetangganya. Ia juga berharap keluarga tersangka berkenan agar Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mencarikan pesantren dengan berkoordinasi ke Pemkab Labura.

” Kami menghimbau kepada warga masyarakat, sesulit apapun dalam himpitan ekonomi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang. Terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(DB)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia