Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup Sementara

Administrator - Senin, 07 Juni 2021 05:04 WIB

LANGKAT | Halomedan.coBupati Langkat Terbit Rencana PA menginstruksikan penutupan ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021.

“Intruksi dari Bupati Langkat, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup,” sebut Kadis Budpar Langkat Nur Elly Heriani Rambe , Sabtu (5/6/2021).

Peraturan ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/DisParBud-LKT/2021, perihal penutupan ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat.

Ditujukan kepada para Camat se Langkat, pelaku usaha, penanggungjawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.

“Tujuannya guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di wilayah negeri bertuah,” sebutnya.

Selanjutnya di tempat terpisah, Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi membenarkan dan menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Gebernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Serta Surat Edaran Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.

Surat edaran Bupati ini berisi delapan poin aturan kata Syahmadi, berikut rinciannya.

Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.

Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua.

Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.

Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodik, arena permainan ketangkasan.

Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen , serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.

“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,”sebutnya.

Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.(wit)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Berita

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Berita

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Berita

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Berita

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Berita

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka